GEOGRAFI-PEMBANGUANAN DAN PERTUMBUHAN WILAYAH-PERTEMUAN KE 7

              

KONSEP WILAYAH DAN TATA RUANG

Konsep wilayah dan perwilayahan disandingkan dengan tata ruang adalah materi yang tampak baru bagi geografi SMA, karena biasanya perwilayahan hanya disandingkan dengan wilayah pembangunan, menggunakan konsep yang cukup tua dan ketinggalan eranya. Ada tiga tingkatan tata ruang, nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota. Wacana ini memang sangat dibutuhkah oleh siswa agar lebih memahami posisi dan fungsi ruang untuk menyelaraskan dengan Kebermanfaatan dan kelestarian lingkungan.

Konsep wilayah dan tata ruang.

Sering kali orang mengucapkan kata region, daerah, wilayah, space, dan area. Keempat kata tersebut secara bahasa merupakan sinonim, tetapi mempunyai penerapan yang berbeda yakni menyesuaikan dengan konteksnya. Istilah yang sering dipakai dalam terminology berbagai dsiplin ilmu terutama ilmu kebumian dan teknik perencanaan, seperti ilmu geografi, geodesi, planologi dan lain-lain adalah region dan spasial. Dalam bahasa Inggris Anglosaxon, lebih banyak digunakan istilah region, sedangkan istilah spasial (space) yang berbentuk kata sifat kini popular bersamaan munculnya berbagai teknik analisis keruangan (spatial analysis) dengan menggunakan berbagai perangkat lunak.

Region adalah suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri keseragaman gejala internal (internal uniformity) atau fungsi yang membedakan wilayah tersebut dengan wilayah lain. Ciri-ciri keseragaman tersebut dapat berupa kenampakan sosial maupun kenampakan fisik. Kenampakan sosial antara lain berupa kegiatan perekonomian/mata pencaharian, bentuk pemerintahan, bentuk kebudayaan, atau kenampakan fisik, yang dapat berupa keseragaman iklim, kesamaan topografi (dataran, pegunungan, lembah, dan lain-lain), kesamaan lokasi geografis, dan lain-lain.

Region yang penentuannya didasarkan pada keseragaman gejala internal sebagaimana tersebut di atas disebut dengan formal region. Sementara region juga dapat dilihat sebagai bagian dari suatu sistem, dalam arti bahwa suatu region berhubungan dengan region lainnya sebagai suatu sistem, dalam hal ini region disebut sebagai functional region.

Wilayah Formal (Formal Region)

Wilayah formal adalah suatu wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh karena itu, wilayah formal sering pula disebut wilayah seragam (uniform region). Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya.

Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi. Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove. Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya, seperti wilayah suku Asmat, wilayah industri tekstil, wilayah Kesultanan Yogyakarta, dan wilayah pertanian sawah basah.

Wilayah Fungsioanal (Nodal Region)

Wilayah fungsional adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik memiliki kondisi yang berbeda (heterogen) namun secara fungsional saling berhubungan dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah.

Hubungan antarpusat kegiatan pada umumnya dicirikan dengan adanya arus transportasi dan komunikasi yang pada akhirnya menunjang pertumbuhan dan perkembangan dari setiap wilayah tersebut. Pada awal perkembangannya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan kota-kota yang terpisah dan tidak saling memengaruhi.

Akan tetapi, seiring dengan perkembangan Kota Jakarta, kota di sekitarnya seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor menjadi wilayah penyangga bagi pertumbuhan dan perkembangan Kota Jakarta. Dalam pengertian lain Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor merupakan  suatu wilayah fungsional bagi pertumbuhan dan perkembangan Jakarta. Demikian pula dengan Jakarta merupakan wilayah fungsional bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah-wilayah di sekitarnya termasuk Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi.

Secara umum kota merupakan wilayah fungsional yang berperan dalam memenuhi kebutuhan penduduk pedesaan di sekitarnya. Demikian pula desa merupakan wilayah fungsional yang berperan dalam menyokong pemenuhan kebutuhan hidup penduduk kota. Dengan demikian, antara kota dan desa walaupun secara fisik berbeda namun secara fungsional selalu saling berhubungan.

Perwilayahan

Perwilayahan adalah proses membagi ruang menjadi beberapa bagian. Untuk melakukan regionalisasi (perwilayahan) suatu bagian permukaan bumi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, yakni dengan menggunakan aspek tertentu yang dimiliki secara bersama-sama oleh bagian-bagian permukaan bumi tersebut, sehingga antar bagian permukaan bumi tersebut menjadi relatif homogin. Secara umum regionalisasi bagian-bagian permukaan bumi ini dapat dilakukan dengan menggunakan 4 dasar, yakni: river basin, similarity, functionality, dan adhoc. Sementara dalam ilmu wilayah dikenal beberapa paradigma wilayah yang dapat digunakan untuk pewilayahan, dan dapat dijadikan dasar bagi pengaturan dalam undang-undang penataan ruang, yakni: Daerah aliran sungai, Wilayah homogin, Wilayah nodal, Wilayah metropolitan, Wilayah pengelolaan (Son Diamar dalam Jakub Rais, 2004).

River Basin

Regionalisasi berdasrkan azas river basin adalah penentuan suatu permukaan bumi sebagai suatu region berdasarkan satuan lahan aerah aliran sungai (DAS) atau watershed. River basin adalah daerah yang menjadi tempat presipitasi air hujan yang dibatasi oleh igir-igir, sehingga air huja terkonsentrasi melalui berbagai anak sungai menuju sungai utama yang merupakan satu outlet menuju ke laut.

DAS merupakan satuan ekosistem yang kompleks dan luasnya dapat melebihi luas wilayah administrative kabupaten, meskipun mungkin tidak selalu demikian tetapi pada umumnya DAS lebih luas dari wilayah administrative kabupaten.

Similarity

Azas similarity atau azas kesamaan, ada yang menyebutnya sebagai azas homoginity adalah suatu dasar untuk menentukan bahwa suatu bagian permukaan bumi dinyatakan sebagai suatu region karena memiliki karakteristik yang homogin atau kesamaan tertentu baik secara fisik maupun budaya (kultur). Secara fisik aspek yang menjadi ciri khas kesamaan dapat berupa letak geografis, fisiografis (bentuk lahan, jenis tanah, geologis), klimatologis, keterkaitan dengan kondisi fisiografis dengan daerah lain. Kesamaan secara kultur dapat berupa mata pencaharian, adat istiadat, latar belakang sejarah, ideologis, tingkat peradaban, dan lain-lain. Kedua aspek similaritas ini dapat berlaku secara sendiri-sendiri dan dapat pula secara komplementar. Region yang terwujud karena similaritas komplementer biasanya soliditasnya lebih kuat. Kesamaan secara fisik saja tidak cukup untuk dianggap sebagai region yang solid, karena banyak bukti menunjukkan banyak wilayah-wilayah di permukaan bumi ini yang secara fisik sebagai satu region tetapi defacto menjadi tidak satu region.

Functionality

Suatu bagian permukaan bumi dapat dinyatakan sebagai sebuah region karena memiliki kesamaan fungsi. Suatu daerah memiliki fungsi tertentu bila dikaitkan dengan daerah lainnya. Fungsi tersebut muncul karena adanya perbedaan potensi fisik, budaya atau perpaduan antara fisik dan budaya. Suatu daerah dapat dinyatakan sebagai penghasil tembakau, pengimpor beras, pengekspor minyak, dan lain-lain. Di daerah perkotaan ada daerah yang disebut pusat kota, pusat bisnis, dan lain-lain. Penamaan tersebut karena secara sistemik, terdapat daerah yang menghasilkan suatu komoditi dan ada daerah yang mengkonsumsi komoditi. Demikian pula bagian dari wilayah kota, ada yang tidak menjadi pusat, ada daerah kota yang tidak berfungsi sebagai pusat bisnis dan sebaliknya. Termasuk dalam penamaan kota dan desa, keduanya dapat dianggap mempunyai fungsi yang berbeda, sehingga keduanya menjadi region sendiri-sendiri dalam satu hasil

Adhoc

Adalah penentuan region berdasarkan salah satu kesamaan karakter yang dimiliki oleh bagian tertentu dari permukaan bumi yang bersifat relative/tidak tetap atau sementara, karena ada peristiwa tertentu atau untuk tujuan tertentu.. Suatu daerah dapat dianggap sebagai satu region oleh hanya satu atau lebih kesamaan bahkan kesamaan tersebut dapat diciptakan untuk maksud tertentu. Contoh regionalisasi berdasar azas adhoc adalah region endemic flu burung, region A dan B yang berbeda secara administrative dapat menjadi satu region karena keduanya sama-sama terjangkit flu burung.

Contoh lainnya adalah region pemilihan dalam pemilihan umum. Penentuan suatu daerah pemilihan ditentukan atas dasar kepentingan kemudahan koordinasi dan manajemen pemilu. Setelah pemilu selesai regionalisasi tersebut selesai. Hanya saja regioanlisasi secara adhoc ini tidak selamanya bersifat sementara seperti dalam contoh penentuan daerah pemilu, tetapi dapat bersifat tetap meskipun aspek yang menjadi dasar regionalisasi hanya bersifat relative.                                                                                                                                                         Nodal

Suatu wilayah/region dapat diidentifikasi sebagai suatu satuan wilayah yang terbentuk karena adanya jaringan interaksi antar pusat-pusat kegiatan, dalam hal produksi, distribusi, dan pelayanan. Dalam konsep geografi, nodal biasa digunakan untuk menggambarkan system kota-kota atau system pusat-pusat permukiman. Dalam system ini, pusat-pusat kegiatan mempunyai hierarkhi, orde, atau eselon (Son Diamar dalam Jacub Rais, 2004).

Berdasarkan konsepsi wilayah nodal tersebut, maka dapat saja terjadi suatu region nodal mencakup sua atau lebih daerah kabupaten/propinsi, misalnya salah satu propinsi ditentukan sebagai orde I, sedangkan dua propinsi lainnya menjadi sub-ordinatnya, yakni pusat orde II.

Metropolitan

Metro (mater, mather, induk), jadi suatu wilayah dapat diidentifikasi sebagai wilayah metropolitan berdasarkan adanya satuan wilayah perkotaan yang terdiri dari satu atau lebih kota induk beserta beberapa kota satelit di sekitarnya, yang saling berhubungan membentuk satu kesatuan social, ekonomi, dan ekologi perkotaan. Contoh wilayah metropolitan adalah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi), Surabaya Raya yang dikenal dengan sebutan Gerbang Kertosusilo (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan
Lamongan.                                                                            

 Pengelolaan

Satuan wilayah ini ditentukan berdasarkan suatu hukum, seperti undang-undang atau lainnya, menjadi yurisdiksi, dan atau wilayah “kewenangan” dan tanggung jawab pengelolaan, untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya adalah wilayah administratif pemerintah daerah (pemda), wilayah otorita, daerah khusus, dan lain-lain.

Dasar lainnya

Regionalisasi atau pewilayahan yang merupakan paradigma baru diperkenalkan oleh the Habibie Center, Departemen kelautan dan Perikanan, dan Dewan Maritim Indonesia, yakni paradigma wilayah benua maritime. Inti paradigm ini memandang wilayah Negara kepualauan sebagai satu benua, karena dilihat dari sejarah geologinya berjuta tahun sebelum es mencair menjadi laut, pulau-pulau tersebut merupakan satu benua yang tidak terpisah-pisah (gondwana).

Karena pulau-pulau saat ini telah terpisah, maka penyatunya adalah dasar laut, sehingga menjadi benua dasar laut yang harus dikelola secara terpadu. Tetapi karena luasnya benua laut ini, maka wilayah benua maritime Indonesia dibagi menjadi wilayah-wilayah yang lebih kecil yang dinamakan wilayah kemaritiman. Dalam wilayah kemaritiman terdapat berbagai wilayah seperti DAS, wilayah homogin, wilayah nodal, mungkin beberapa wilayah metropolitan, yang berinteraksi melalui laut. Dengan paradigm ini, maka laut bukan sebagai pemisah, tetapi laut sebagai penyatu. Laut mengintegrasikan antar wilayah darat (Son Diamar dalam Jakub Rais, 2004).

Related Posts

11 Responses to "GEOGRAFI-PEMBANGUANAN DAN PERTUMBUHAN WILAYAH-PERTEMUAN KE 7"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel