GEOGRAFI-PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL,PROVINSI,DAN KABUPATEN/KOTA-PERTEMUAN KE 3
Perencanaan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun, ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) memuat:
1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
4. Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
6. Penataan ruang kawasan strategis nasional;
7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang wilayah nasional:
1. Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah.
2. Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.
Pola ruang wilayah nasional:
1. Kawasan lindung.
2. Kawasan budi daya.
3. Kawasan strategis nasional.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor;
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Secara lengkap mengenai perencanaan tata ruang wilayah nasional bisa kalian ketahui dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Isi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi memuat:
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan pada wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
3. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
4. Penetapan kawasan strategis provinsi;
5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi berfungsi:
1. Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
2. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW provinsi;
3. Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Nama: Meri andani
BalasHapusSaya sudah siap membaca mnrti yang ibuk kasih
Nama: Rahmatini
BalasHapusSaya sudah siap membaca materi ya buk
Nama : miftahul husna
BalasHapusSaya sidah membaca materi dari ibuk
Nama:mia rahmita
BalasHapusSaya sudah siap membaca materi ya buk
Nama: Nailil Hamidi
BalasHapusSaya sudah membaca materi
Nama: jumadil irham
BalasHapusSaya sudah selesai membaca materinya
Saya sudah siap membaca materi yg diberikan
BalasHapusNama :Amril fatha
BalasHapusSaya sudah selesai membaca materi hari ini
Nama:Ardiyan syah
BalasHapusSaya sudah membaca materinya buk
Nama:Sariani
BalasHapusSaya sudah membaca materinya buk
Nama:Sawani
BalasHapusSaya sudah siap membaca materi ya buk
Syg sdh slesai mmbca buk
BalasHapusNama : Nora Agustina
BalasHapusSaya sudah siap membaca materi tersebut buk.
Nama : Nora Agustina
BalasHapusSaya sudah siap membaca materi tersebut buk.
Nama:mmahalli
BalasHapusSaya sudah siap membaca materi ya buk
Nama: Raisyah hasni
BalasHapusSaya sudah siap membaca materi yang ibuk berikan
Nama:Iwan Rismadi
BalasHapusSata sudah membaca materi